Rekontruksi Makna “institusi Budaya”
Saturday, June 9th, 2007REKONTRUKSI MAKNA "INSTITUSI BUDAYA"
Oleh: Happy Hendrawan
Akhir-akhir ini kembali muncul diskursus tentang pentingnya pembangunan nasional. Namun di antara penggiat kebudayaan, belum ada persepsi yang sama mengenai siapa yang berhak mengurus kebudayaan. Banyak pihak tidak sepakat dengan keterlibatan pemerintah ikut campur terlalu jauh mengurusi soal kebudayaan dengan bentuk kelembagaan. Secara umum di setiap daerah memiliki lembaga yang bernama Dewan Kesenian. Sementara di banyak propinsi ada lembaga yang bernama Taman Budaya. Bagi mereka yang setuju, argumentasi di alaskan lebih pada persoalan-persoalan yang pragmatis semata.
Kredo utama para pihak yang tidak sepakat pemerintah mengurusi kebudayaan lebih didasari oleh keyakinan bahwa bila pemerintah mengurus kebudayaan, maka yang terjadi adalah menyempitnya ruang kreatif masyarakat, terjadinya penaklukan daya kultural masyarakat oleh penguasa, dan misrepresentasi nilai budaya akibat hasil produksi budaya oleh kekuasaan. Ini sebenarnya senada dengan apa yang pernah didengungkan oleh Ignas Kleden dekade 1980-an yang menyatakan bahwa struktur (politik) telah mengalahkan kultur (masyarakat) pada saat pemerintah Orde Baru (Orba) berkuasa.
Terlepas dari sikap tersebut, fakta di lapangan dalam implementasi penyelenggaraan lembaga kebudayaan/kesenian di Kalimantan Barat, tidak menampakkan wajah yang kongkrit. Jika tida dapat disebut tidak jelas. Ketidak jelasan terjadi bukan hanya akibat konsepsi kelembagaan yang lemah, tetapi juga diperparah oleh visi dan kapasitas penyelenggara yang tidak jelas kriteria dan mekanisme rekruitmennya. Belum lagi ketidak jelasan posisi antara Dewan Kesenian dan Taman Budaya yang tidak memiliki garis yang jelas mengenai cakupan aktivitas selain kecendrungan project oriented belaka.
Namun demikian posisi yang mengelikan adalah tumpang tindih dan atau simpang siurnya peran Taman Budaya dan Dewan Kesenian Kalimantan Barat (DKKB). Taman budaya lalu sibuk dengan aktivitas kesenian, sedangkan Dewan Kesenian sibuk dengan dirinya sendiri. Dikatakan sibuk dengan dirinya sendiri karena jangankan aktivitas seni-budaya, orientasinya saja tidak jelas. Paling menghadiri undangan dan atau disertakan pihak pemerintah dalam even "kebudayaan" semacam pekan kebudayaan bumi khatulistiwa yang telah menjadi project tetap pemerintah daerah.
Penilaian terhadap eksistensi dan kinerja kedua lembaga yang mestinya mengelola aspirasi-aspirasi budaya dan kesenian masyarakatnya dapat dikedepankan melalui berbagai indikator yang dapat diperdebatkan. Untuk Taman Budaya dapat dikatakan selama ini beraktivitas hanya terbatas pada "lingkungan tertentu" saja. Belum lagi letak dan luasan area yang tidak lagi represantatip dan sehat bagi proses kreatif kalangan seniman dan budayawan.
Sementara (DKKB) dalam lima tahun kepengurusannya yang sedang berjalan, sama sekali tidak ada gaungnya. Lembaga yang mestinya mampu membangun citra seni-budaya justru terjerembab tak lebih menjadi lembaga formal sebagaimana layaknya instansi pemerintah yang tak tahu apa yang harus dikerjakan.
Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut, semakin jelas ketidakjelasan peran Taman Budaya dan DKKB bagi upaya akomodasi dan fasilitasi aspirasi-aspirasi seni-budaya masyarakat Kalimantan Barat (atau bahkan Pontianak). Sebab peran Taman Budaya dan DKKB bukanlah sebagai event organizer (EO) sebuah pertunjukkan atau penyewa gedung pertunjukkan. Namun hakikinya adalah sebagai lembaga yang mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia Kalimantan Barat melalui ekspresi kreatif yang memiliki jiwa.
Kedua lembaga ini mestinya memiliki aspek dinamis dari kebudayaan yang merujuk pada nilai-nilai, pandangan hidup, norma-norma, kepercayaan, dan hal-hal lainnya yang bersifat abstrak yang melalui proses reproduksi (dekontruksi dan rekontruksi) oleh masyarakat pemilik kebudayaan itu sendiri, bukan pengurusnya.
Tiga Syarat Ideal
Paling tidak bagi tercapainya pembangunan kebudayaan Kalimantan Barat secara efektif, ada tiga hal yang harus menjadi syarat pelaksanaannya.
Pertama, dari segi paradigma, penyelenggaraan dan pembangunan kebudayaan harus dilihat sebagai pembangunan harkat dan martabat manusia seutuhnya untuk pemajuan peradaban masyarakat. Kebudayaan jangan di lihat sebagai komoditi untuk dikonservasi atau komoditi untuk di jual (dieksploitasi) demi kepentingan industri pariwisata semata.
Kedua, dari segi operasional, meskipun dibutuhkan rekontruksi makna dan pemikiran kritis, Taman Budaya dan DKKB harus memposisikan diri sebagai pembina dan fasilitator yang mendorong dan memberdayakan masyarakat sebagai pelaku utama dalam berkesenian dan pembangunan kebudayaan.
Ketiga, dari segi sumber daya manusia (SDM), harus ada kriteria dan mekanisme yang lebih kapabel dan transparan dalam rekruitmen dengan melibatkan banyak pihak yang peduli terhadap kesenian dan pembangunan kebudayaan baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi program kegiatannya. Antropolog dan sosiolog (jika ada) yang mendalami aspek dinamis dan segi abstrak kebudayaan, arkeolog (juga jika ada) yang lebih mendalami aspek statis dan wujud fisik kebudayaan, seniman dan budayawan yang terjun dalam dunia praktis, serta birokrat yang berpengalaman dalam memanajemen program akan memberikan gambaran yang lebih holistik dalam menyusun dan melaksanakan pembangunan kebudayaan di Kalimantan Barat.
Namun demikian, yang harus diwaspadai oleh kalangan praktisi dan pemerhati seni-budaya adalah kenyataan bahwa proses rontoknya kebudayaan masyarakat yang menyangkut kepentingan fundamental mereka justru terjadi karena perselingkuhan kuasa ekonomi dengan kuasa politik, antara modal dengan kekuasaan. Baik yang datang dari internal maupun eksternal pelaku seni-budaya sendiri. Sebab alih-alih melindungi dan mengakomodasi hak-hak ekonomi, sosial san kebudayaan masyarakat, yang terjadi justru berperan secara sempurna sebagai agen yang mengakomodasi kepentingan-kepentingan modal semata. Mau bukti? Silahkan amati secara langsung aktivitas kedua lembaga ini.
Apa Bisa Swadiri?
Tetapi sebagaimana telah disinggung diatas, menyerahkan secara utuh kepada pemerintah dan "orang-orangnya" untuk mengurusi kebudayaan adalah hal yang berbahaya. Oleh karenanya ada siasat lain yang harus dilakukan masyarakat tanpa sepenuhnya bergantung pada peran kekuasaan. Misalnya melakukan penguatan lembaga-lembaga informal masyarakat sebagai sebuah sistem dan budaya tandingan, terutama guna memainkan peran dalam melakukan terobosan bagi eksplorasi ekspresi dan jerat birokrasi kelembagaan dari kelompok-kelompok yang mengerumuninya.
Geliat dan gairah yang muncul akhir-akhir ini mendorong kita untuk boleh sedikit optimis dengan hal tersebut. Banyak sekali kelompok-kelompok dan organisasi kebudayaan yang dijalankan oleh anak-anak muda, yang menaruh minat untuk beraktifitas di luar "pakem formal". Tanpa keterlibatan instansi resmi, telah bergulir Kalimantan Festival Film, kelompok kreatif dibidang sastra, kelompok diskusi sastra, bahkan media yang sedang anda baca ini. Ini adalah perkembangan yang mengembirakan, paling tidak sebagai tandingan atas kecendrungan umum untuk membicarakan dan mereduksi kebudayaan sebagai kesenian belaka dan kesenian sebagai komoditi ekonomi semata; yang melulu berkutat pada tafsir serta kelindan estetika, sementara wacananya tak bertaji dan tak jelas manfaat sosialnya.
Kenyataan tak terbantahkan, kedua lembaga tersebut masih mengalami dis-orientasi (pelaku dan pelaksana lembaga "seni-budaya"). Pertanyaannya sekali lagi adalah apakah keberadaan Taman Budaya dan DKKB memiliki peran yang signifikan terhadap upaya memajukan harkat dan martabat seni-budaya daerah, sekaligus meningkatkan dan atau memelihara nilai-nilai norma masyarakatnya. Mengapa demikian, karena Taman Budaya dan DKKB sekarang selain miskin kreatifitas dan visi juga ternyata sekarang ini hanya memiliki roh, tetapi tidak memiliki jiwa!
(Newsletter Kebun Kopi, Edisi-4, Juni-Juli 2007)